Alih – Alih Terlihat Prestise, Dosen Ini Lakukan Hal Terlarang.
Discalimer : Cerita dan konten dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, maka itu semua hanya kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan dari penulisnya.
Menjadi seorang dosen merupakan pekerjaan yang sangat membanggakan, mendapat julukan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang ikut serta dalam membangun generasi-generasi muda penerus Bangsa. Sosok panutan yang selalu dipandang positif oleh setiap mahasiswa. Namun, apa jadinya jika ada Dosen yang melanggar aturan hukum demi terlihat keren dan prestise. Hal tersebut terjadi pada Bayu Perwita si Profesor Muda yang merupakan Dosen favorit jurusan Hubungan Internasional UNPRAH berani bermain plagiat karya ilmiah orang lain lalu dikirim ke surat kabar De-JakPost untuk diterbitkan.
Plagiarisme Parsial Praktik adalah hal yang telah dilanggar oleh Dosen Bayu Perwita dengan menjiplak materi karya orang lain tanpa memberi kredit. Karya Ilmiah pertamanya yang berjudul “RI’s Defense Transformation” telah diterbitkan di surat kabar De-JakPost pada 14 Juni 2009 lalu, merupakan hasil karya dari Richard A. Bitzinger berjudul, “Defense Transformation and The Asia Pacific: Implication for regional Millitaries” yang diterbitkan di jurnal Asia-Pacific Center for The Security Studies Volume 3 Nomor 7, pada bulan Oktober 2004.
Seolah menjadi kegemaran Dosen Bayu Perwita, Profesor Muda ini melakukan plagiat dan kembali terbitkan karya tulisnya dengan judul "RI as A New Middle Power" pada November tahun 2009, dimana karya tersebut merupakan hasil dari plagiat karya ilmiah milik seorang penulis asal Australia, Carl Ungerer, yang berjudul “The Middle Power, Concept in Australia Foreign Policy” dan telah dimuat di Australian Journal of Politics and History Volume 53, pada tahun 2007.
Gambar : Daftar plagiat Dosen Bayu Perwita
Pada gambar diatas merupakan hasil plagiat dari Dosen favorit jurusan Hubungan Internasional UNPRAH yang sudah menyandang gelar Profesor Muda itu. Atas kelakukannya tersebut, Bayu Perwita telah diberhentikan secara tidak terhormat, meskipun demikian perbuatannya sudah barang tentu melanggar undang – undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Nomor 19 Tahun 2002 dan Nomor 28 Tahun 2015 serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia dengan menimbang :
“Bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”.
Dan pada hal ini , Dosen Bayu Perwita dapat terjerat pidana sesuai pada pasal 112 tentang Ketentuan Pidana , seperti bunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Kegiatan plagiat sendiri sudah menjadi hal biasa di Indonesia. Tak urung plagiator menjadi PR pemerintah untuk mencari cara dalam menaggulanginya, salah satunya dengan adanya Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku untuk melindungi Hak Cipta dan Para Pencipta Karya. Berfikir kreatif dan inovatif pada generasi muda menjadi harapan bangsa untuk maju berkembang dan bersaing di dunia global. Karena untuk jadi pintar bukan untuk jadi plagiator.
Referensi :
Freedom (18 Februari 2014) [Online] Available from : https://www.merdek.com/peristiwa/5-kasus-plagiarisme-yang-mengguncang-dunia-akademi/dosen-favorit-unpar-yang-gemar-menjiplak.html [Accessed Kamis 10 Januari 2019]
OkeOce (25 Februari 2014) [Online] http://news.okejone.com/read/2014/02/25/373/946426/apa-sih-plagiarisme-itu?utm_source=br&utm_medium=referral&utm_campaign=news [Accessed Kamis 10 Januari 2019]
De-JakPost (04 Februari 2010) [Online] http://www.thejakpost.com/news/2010/02/04/plagiarism.html [Accessed Kamis 10 Januari 2019]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar